Persentase PPNS yang Ditingkatkan Kompetensinya di Kabupaten Kutai Timur

Data ini menyajikan persentase Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang telah mengikuti pelatihan, bimbingan teknis, atau sertifikasi peningkatan kompetensi penegakan hukum daerah. Data ini digunakan untuk memantau peningkatan kapasitas PPNS dalam mendukung pelaksanaan penyidikan dan penegakan peraturan perundang-undangan sesuai kewenangannya.

Konsep dan Definisi

  1. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
  2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ข้อมูลและทรัพยากร

ข้อมูลเพิ่มเติม

ฟิลด์ ค่า
ที่มา Satuan Polisi Pamong Praja
ผู้แต่ง Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan
Last Updated ตุลาคม 22, 2026, 02:30 (UTC)
สร้างแล้ว ตุลาคม 22, 2026, 02:30 (UTC)
Cakupan Kabupaten/Kota
Frekuensi Tahunan
Interpretasi Semakin tinggi persentase menunjukkan semakin besar proporsi PPNS di lingkungan pemerintah daerah yang telah mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi penegakan hukum daerah.
Klasifikasi Data Terbuka
Metode/Rumus Perhitungan (Jumlah PPNS yang mengikuti pelatihan, bimbingan teknis atau sertifikasi peningkatan kompetensi penegakan hukum daerah ÷ Jumlah PPNS seluruhnya) × 100%
Nama Kegiatan Statistik Kompilasi Data Penegakan Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Kutai Timur
Satuan Persen
Ukuran Persentase
harvest_object_id 11e53dd8-8644-40aa-a7b4-8f2705ef5569
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur