Dataset ini menyajikan informasi mengenai rasio Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak yang bersumber dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya terhadap Dana Transfer Daerah Kabupaten Kutai Timur dalam satu periode anggaran.
Konsep dan Definisi:
Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa
- Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu dari penerimaan negara, dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal.
- Dana Bagi Hasil Pajak adalah dana bagi hasil yang bersumber dari penerimaan pajak pusat tertentu yang dibagikan kepada daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Transfer ke Daerah adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola Daerah dala rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.