Perwali No.17 Tahun 2016 Tentang TDUP

Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) menetapkan ketentuan bagi pelaku usaha pariwisata di Kota Samarinda untuk memiliki izin usaha yang sah. Perwali ini bertujuan untuk mengatur pendaftaran usaha pariwisata, memastikan kepatuhan pada standar pelayanan, serta menjaga kualitas dan keamanan sektor pariwisata di kota tersebut. Melalui TDUP, pemerintah dapat memantau dan mengawasi keberadaan usaha pariwisata secara lebih efektif, sehingga berkontribusi pada pengembangan industri pariwisata yang berkelanjutan, profesional, dan ramah wisatawan.

Data och resurser

Mer information

Fält Värde
Källa https://ppid.samarindakota.go.id/storage/Plugin/PPID/2018-10/05/perwali-no17-tahun-2016-tentang-tdup-9nnaIp5DjI.pdf
Författare Kelurahan Selili Kota Samarinda
Förvaltare Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Version 1.0
Senast uppdaterad november 8, 2024, 22:30 (UTC)
Skapad november 8, 2024, 22:30 (UTC)