Perwali No. 14 Tahun 2016 tentang Usaha Pemotongan dan Penjualan Daging Unggas

Perwali No. 14 Tahun 2016 tentang Usaha Pemotongan dan Penjualan Daging Unggas mengatur prosedur dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha dalam melakukan pemotongan dan penjualan daging unggas di Kota Samarinda. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pemotongan unggas dilakukan secara higienis dan memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku, guna melindungi kesehatan masyarakat. Dalam Perwali ini, diatur berbagai aspek, termasuk izin usaha, lokasi usaha, serta persyaratan teknis terkait proses pemotongan, penyimpanan, dan penjualan daging unggas. Selain itu, Perwali ini juga mencakup sanksi bagi pelanggaran ketentuan yang ditetapkan, sehingga diharapkan usaha pemotongan dan penjualan daging unggas dapat berjalan secara legal, aman, dan berkualitas. Melalui peraturan ini, Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen untuk menjaga ketersediaan daging unggas yang berkualitas dan aman bagi konsumsi masyarakat.

Data och resurser

Mer information

Fält Värde
Källa https://ppid.samarindakota.go.id/storage/Plugin/PPID/2018-10/05/perwali-no-14-tahun-2016-ttg-usaha-pemotongan-dan-penjualan-daging-unggas-lksVMsQCJY.pdf
Författare Kelurahan Selili Kota Samarinda
Förvaltare Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Version 1.0
Senast uppdaterad november 6, 2024, 03:17 (UTC)
Skapad november 6, 2024, 03:17 (UTC)