Indeks Reformasi Hukum Kabupaten Kutai Timur

Dataset ini menyajikan indeks yang menggambarkan tingkat kemajuan pelaksanaan reformasi hukum di daerah yang mencakup aspek : penyusunan regulasi yang berkualitas, harmonisasi dan sinkronisasi peraturan, kepatuhan hukum, penguatan kelembagaan hukum, transparansi dan akses terhadap layanan hukum. Data digunakan untuk mengukur dan mengevaluasi tingkat pelaksanaan penataan regulasi serta penguatan sistem regulasi daerah sebagai bahan perbaikan tata kelola hukum dan perencanaan kebijakan Pemerintah Daerah.

Konsep dan Definisi

Berdasarkan Keputusan Kepala BPS RI Nomor 996 Tahun 2025 tentang Standar Data Statistik Nasional bahwa yang dimaksud dengan:

  1. [K02398] Hukum adalah aturan resmi terkait tindakan yang ditentukan, atau secara resmi diakui mengikat dan ditegakkan oleh otoritas pengendali yang mengatur perilaku aktor (termasuk orang-orang, perusahaan, asosiasi, dan lembaga pemerintah).
  2. [10810087] Indeks Pembangunan Hukum adalah angka yang menggambarkan capaian kinerja pembangunan hukum dalam pilar budaya hukum, materi hukum, kelembagaan hukum, penegakan hukum, serta informasi dan komunikasi hukum.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum bahwa yang dimaksud dengan:

  1. Indeks Reformasi Hukum (IRH) adalah alat untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Data och resurser

Mer information

Fält Värde
Källa Sekretariat Daerah
Författare Bagian Hukum
Senast uppdaterad september 1, 2026, 19:15 (UTC)
Skapad september 1, 2026, 19:15 (UTC)
Cakupan Kabupaten/Kota
Frekuensi Tahunan
Interpretasi Semakin tinggi nilai Indeks Reformasi Hukum menunjukkan semakin baik pelaksanaan reformasi hukum pada instansi pemerintah. Nilai IRH diklasifikasikan berdasarkan predikat yang ditetapkan dalam pedoman penilaian IRH.
Klasifikasi Penyajian Wilayah
Metode/Rumus Perhitungan IRH = Nilai Variabel 1 + Nilai Variabel 2 + Nilai Variabel 3 + Nilai Variabel 4, dimana Nilai Variabel = penjumlahan tiap indikator; dan Nilai Indikator = (Nilai Indikator ÷ 100) x Bobot.
Nama Kegiatan Statistik Kompilasi Data Administrasi Kemajuan Reformasi Hukum Bagian Hukum Kabupaten Kutai Timur
Satuan Indeks
Ukuran Indeks
harvest_object_id 2ae59ff8-10dc-4bc9-88bc-ef1b31ee71bb
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur