Dataset ini menyajikan informasi mengenai tingkat realisasi anggaran yang digunakan untuk menjalankan urusan wajib pelayanan dasar di Kabupaten Kutai Timur dibandingkan dengan total anggaran yang dialokasikan untuk urusan tersebut dalam periode yang sama. Urusan wajib pelayanan dasar yang dimaksud meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, dan ketertiban umum. Data ini menggambarkan tingkat penyerapan anggaran pemerintah daerah dalam pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar.
Konsep dan Definisi
- Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar adalah urusan pemerintahan wajib yang sebagian substansinya merupakan Pelayanan Dasar.
- Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Sumber: UU Nomor 23 Tahun 2014