Data ini menyajikan tingkat penyelesaian atau pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran sebelumnya (tahun N-1). Data digunakan untuk menggambarkan tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas dan pengelolaan keuangan daerah.
Konsep dan Definisi
Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara bahwa yang dimaksud dengan:
- Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.
- Laporan hasil pemeriksaan atas kinerja memuat temuan, kesimpulan dan rekomendasi.
- Tindak lanjut atas rekomendasi dapat berupa pelaksanaan seluruh atau sebagian dari rekomendasi. Dalam hal sebagian atau seluruh rekomendasi tidak dapat dilaksanakan, pejabat wajib memberikan alasan yang sah.