Persentase Cagar Budaya dan Warisan Budaya Takbenda yang ditetapkan

Pelestarian dan pengelolaan Cagar budaya meliputi upaya-upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan sebagai warisan bagi dunia dan generasi penerus. Tindakan pelindungan bagi pemajuan kebudayaan diatur pada Pasal 16 hingga 29 dalam UU Pemajuan Kebudayaan. Ada lima jenis tindak pelindungan yang dianggap strategis bagi upaya pemajuan kebudayaan: Inventarisasi, Pengamanan, Pemeliharaan, Penyelamatan, Publikasi.

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Izvor https://opendata.balikpapan.go.id/dataset-statistik/776
Poslednje izmene april 6, 2026, 21:45 (UTC)
Kreirano april 6, 2026, 21:45 (UTC)
harvest_object_id 23256ec7-7ccb-4340-a01f-8cdfcffbfa1d
harvest_source_id 85dc2f60-e51f-4626-9a13-7c70b7adf3ac
harvest_source_title Satu Data Balikpapan