Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS) merupakan salah satu instrumen yang mampu
memberikan rekomendasi dengan fokus utama mengintegrasikan
pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan
yang bersifat strategis, seperti arah kebijakan, rencana dan program
pembangunan. Dalam penyusunan RPJMD, KLHS menjadi dasar untuk
mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam
xviii dokumen RPJMD. Berdasarkan Permendagri Nomor 7 tahun 2018
menjadi pedoman dalam penyusunan KLHS RPMD. KLHS RPJMD
dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif
yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan
berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD. KLHS RPJMD yang
disusun sebelum dirumuskannya RPJMD difokuskan pada
pencapaian target TPB dan mengakomodasi isu strategis TPB yang
mencakup isu lingkungan hidup, ekonomi, sosial, hukum dan tata
kelola. Melalui kegiatan KLHS RPJMD Kabupaten Paser Tahun 2021
– 2025 ini diharapkan akan terwujud pembangunan di Kabupaten
Paser yang sejahtera, dengan mengedepankan prinsip pembangunan
berkelanjutan serta keberlangsungan lingkungan hidup. Kajian ini
juga diharapkan dapat memperkuat substansi perencanaan daerah,
sehingga lebih terarah, tepat sasaran, dan selaras dengan
pembangunan nasional