Merupakan Data Jumlah Koperasi Per Prinsip Keuangan Provinsi Kaltim Tahun 2016-2020
Meliputi Variabel
- Koperasi Konvensional : Koperasi Konvensional adalah sistem manajemen keuangan, yaitu mengenai konsep bagi hasil yang merupakan sebuah solusi dari sistem bunga yang selama ini diterapkan pada koperasi konvensional. Koperasi Konvensional denda dimasukkan kedalam pendapatan
- Koperasi Syariah : Koperasi Syariah adalah badan usaha yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah, yakni sebuah konversi dan konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariah islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan Para Sahabatnya. Koperasi Syariah memasukkan denda ke dalam infaq