Dataset ini menyajikan informasi mengenai persentase anggaran belanja pegawai daerah di Kabupaten Kutai Timur yang tidak termasuk tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru, dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) yang telah ditentukan penggunaannya, dibandingkan dengan total belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Data ini menggambarkan proporsi anggaran belanja pegawai daerah terhadap total belanja APBD setelah mengecualikan komponen belanja untuk tunjangan guru yang bersumber dari TKD. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, alokasi belanja pegawai daerah tersebut paling tinggi sebesar 30% dari total belanja APBD.
Konsep dan Definisi
- Belanja Daerah: Semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
- Transfer ke Daerah (TKD): Dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD): Rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Sumber: UU Nomor 1 Tahun 2022