Perwali No. 12 Tahun 2016 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Perwali No. 12 Tahun 2016 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS serta mendorong kinerja dan motivasi dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Tunjangan ini diberikan berdasarkan kriteria tertentu, termasuk jabatan, lama pengabdian, dan kinerja pegawai. Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan PNS dapat lebih termotivasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Perwali ini juga menjelaskan mekanisme penghitungan dan pencairan tunjangan tambahan penghasilan, sehingga prosesnya dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.

Të dhënat dhe burimet

Info shtesë

Fusha Vlera
Burimi https://ppid.samarindakota.go.id/storage/Plugin/PPID/2018-10/05/perwali-no-12-th-2016-ttg-tunjangan-tambahan-penghasilan-kepada-pns-k38uzOwn1O.pdf
Autor Kelurahan Selili Kota Samarinda
Mirëmbajtësi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Versioni 1.0
Ndryshuar së fundmi nëntor 6, 2024, 03:17 (UTC)
U krijua nëntor 6, 2024, 03:17 (UTC)
harvest_object_id 33a82758-1d63-4e12-9890-68a9e0495438
harvest_source_id 998b7f6e-9c15-4ff0-a9cf-79ace2a5c5cf
harvest_source_title satu data samarinda