Jumlah Perusahaan yang Memiliki Titik Penataan (Titik Pembuangan Air Limbah) Kegiatan Usaha dalam Periode 8 tahun 2018 sd 2025

-

Të dhënat dhe burimet

Info shtesë

Fusha Vlera
Burimi https://satudata.samarindakota.go.id/kategori/71a0ed60-96fb-11ec-a598-25f85ab37a96/jumlah-perusahaan-yang-memiliki-titik-penataan-titik-pembuangan-air-limbah-kegiatan-usaha
Autor Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda
Mirëmbajtësi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Versioni 1.0
Ndryshuar së fundmi shtator 30, 2026, 01:00 (UTC)
U krijua shtator 30, 2026, 01:00 (UTC)
Definisi Titik penaatan (point of compliance) adalah satu atau lebih lokasi yang dijadikan acuan untuk pemantauan dalam rangka penaatan baku mutu air limbah.
Element Jumlah Perusahaan yang Memiliki Titik Penataan (Titik Pembuangan Air Limbah) Kegiatan Usaha, Baru, Perpanjang, Tutup,
Interpretasi Menggambarkan banyaknya titik penaatan air limbah.
Konsep Titik Penataan (Titik Pembuangan Air Limbah) Kegiatan Usaha
Level Kota
Metode Jumlah titik penaatan air limbah.
Satuan Titik
Ukuran Jumlah
harvest_object_id 597a1eda-d3c3-4b1e-9b8a-2a23f6928e65
harvest_source_id 3d0bb617-0f45-47ba-8df2-79f7dff41003
harvest_source_title Satu Data Samarinda