Data Pos Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (P3SLH) DLH Balikpapan Tahun 2021

Data Pos Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (P3SLH) DLH Balikpapan Tahun 2021

Dasar : PERATURAN MENTERI NEGARA LH NO.09 TAHUN 2010 tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.

Pelayanan Pos Pengaduan Lingkungan Hidup memiliki tugas :

a. Menerima Pengaduan Kasus Pencemaran / Perusakan Lingkungan dan Sengketa Lingkungan;

b. Mempelajari Data dan Informasi Pengaduan dan sengketa Lingkungan;

c. Melakukan verifikasi pengaduan dan sengketa Lingkungan;

d. Membuat laporan verifikasi pengaduan dan sengketa lingkungan serta rekomendasi penanganannya;

e. Mengkoordinasikan/menindaklanjuti penanganan pengaduan dalam penyelesaian sengketa lingkungan;

f. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Walikota Balikpapan melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan.

Dalam hal pengaduan disampaikan secara tertulis, maka pelapor wajib memberikan informasi antara lain mengenai :

  1. Identitas pelapor;

  2. Perkiraan sumber Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup;

  3. Alat bukti yang disampaikan;

  4. Lokasi terjadinya pencemaran dan atau kerusakan Lingkungan Hidup;

  5. Waktu diketahuinya Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup;

  6. Media Lingkungan yang terkena dampak;

Të dhënat dhe burimet

Info shtesë

Fusha Vlera
Burimi DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN
Autor DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN
Mirëmbajtësi DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN
Ndryshuar së fundmi shkurt 24, 2023, 07:00 (UTC)
U krijua shkurt 23, 2023, 06:45 (UTC)