Perwali No. 6 Tahun 2009 mengenai Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Unit Pelaksana Teknis (UPT)

Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke-7 Perwali No. 6 Tahun 2009 mengenai Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas dan Badan di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda bertujuan untuk mengatur kembali struktur dan fungsi organisasi UPT dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan publik. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada nomenklatur, tugas, serta tanggung jawab masing-masing UPT, sehingga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan integrasi antar lembaga serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah secara lebih optimal. Implementasi peraturan ini diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat serta meningkatkan kinerja aparatur pemerintah di Kota Samarinda.

Podatki in viri

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Izvor https://ppid.samarindakota.go.id/storage/Plugin/PPID/2018-10/05/perwali-no3-th2016-ttg-perub-ke-7-perwali-no6-th2009-ttg-otk-upt-dinas-dan-badan-rCZCXMpu9l.pdf
Avtor Kelurahan Selili Kota Samarinda
Skrbnik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Različica 1.0
Nazadnje posodobljeno november 6, 2024, 03:18 (UTC)
Ustvarjeno november 6, 2024, 03:18 (UTC)