PERUSAHAAN YANG MENDAPAT PERSETUJUAN TEKNIS (PERTEK) UNTUK PENYIMPANAN LIMBAH B3 DI BALIKPAPAN TAHUN 2022

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Limbah B3 berbahaya bagi manusia dan lingkungannnya. Oleh karenanya diperlukan tata cara penyimpanan yang baik. Adapun definisi dari penyimpanan Limbah B3 yaitu kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya (pasal 1 ayat 20 PP 101/2014) dan Berdasarkan PP 22 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Pasal 300 ayat (2) Pengumpul Limbah B3 Wajib Memiliki Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3.

Podatki in viri

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Izvor DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN
Avtor DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN
Skrbnik DISKOMINFO KOTA BALIKPAPAN
Nazadnje posodobljeno oktober 18, 2025, 18:00 (UTC)
Ustvarjeno oktober 18, 2025, 18:00 (UTC)
harvest_object_id 7c6d6f8f-9310-4f3b-a3c8-c43bcec2f06b
harvest_source_id 85dc2f60-e51f-4626-9a13-7c70b7adf3ac
harvest_source_title Satu Data Balikpapan