Persentase Realisasi Penerimaan BPHTB Berdasarkan Ketetapan di Kabupaten Kutai Timur

Dataset ini menyajikan persentase realisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berdasarkan ketetapan di Kabupaten Kutai Timur dalam suatu periode. Indikator ini menggambarkan tingkat realisasi penerimaan BPHTB dibandingkan dengan jumlah BPHTB yang telah ditetapkan untuk dipungut pada periode tersebut.

Konsep dan Definisi

  • [K01276] Pajak: Pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.
  • Pajak Daerah: Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan: Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.
  • Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan: Perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
  • Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangu.nan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undangundang di bidang pertanahan dan Bangunan.

Sumber: Kepka BPS No 996 Tahun 2025 dan UU Nomor 1 Tahun 2022

Podatki in viri

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Izvor Badan Pendapatan Daerah
Avtor Bidang PBB P2 & PBHTB
Nazadnje posodobljeno september 21, 2026, 21:30 (UTC)
Ustvarjeno september 21, 2026, 21:30 (UTC)
Cakupan Kabupaten/Kota
Frekuensi Tahunan
Interpretasi Nilai indikator menunjukkan tingkat keberhasilan realisasi penerimaan BPHTB dibandingkan dengan nilai ketetapan BPHTB. Semakin tinggi nilai persentase, semakin efektif pelaksanaan pemungutan BPHTB dan semakin optimal penerimaan pajak daerah. Sebaliknya, persentase yang rendah menunjukkan masih terdapat ketetapan BPHTB yang belum terealisasi sehingga diperlukan upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dan efektivitas penagihan
Klasifikasi Data Terbuka
Klasifikasi Penyajian Wilayah Kabupaten
Metode/Rumus Perhitungan Persentase Realisasi Penerimaan BPHTB Berdasarkan Ketetapan = (Realisasi Penerimaan BPHTB ÷ Nilai Ketetapan BPHTB) × 100%
Nama Kegiatan Statistik Kompilasi Data Bidang PBB P2 & PBHTB
Satuan Persen (%)
Ukuran Persentase
harvest_object_id fa9298e6-5ae5-47c1-8bb7-177c12af521f
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur