Indikator ini merupakan Indikator Kinerja Kunci (IKK) RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2029. Pada tahun 2025, capaian indikator masih bernilai 0 karena pengukuran indikator dan kegiatan pendukung belum dilaksanakan.
Dataset ini menyajikan informasi mengenai persentase investasi pada sektor penyediaan akomodasi, makan, dan minum di Kabupaten Kutai Timur dalam suatu periode pelaporan. Indikator ini dihitung berdasarkan nilai realisasi investasi perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal untuk mendukung pengembangan pariwisata, baik yang dilakukan oleh investor dalam negeri maupun investor asing pada sektor penyediaan akomodasi, makan, dan minum.
Standar Data
- [K00622] investasi: penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.
- [K01600] penyedia makan minum: unit usaha yang melakukan kegiatan pelayanan makan minum, yang menyediakan makanan dan minuman untuk dikonsumsi segera, meliputi restoran tradisional, restoran "self-service" atau restoran "take away", baik di tempat tetap maupun sementara dengan atau tanpa tempat duduk, yang ditentukan berdasarkan makanan dan minuman berdasarkan pemesanan, bukan berdasarkan fasilitas yang ditawarkan.
- [K00524] hotel: usaha penyediaan akomodasi berupa kamar-kamar di dalam suatu bangunan yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya secara harian dengan tujuan memperoleh keuntungan.
- [23010064] nilai investasi: besaran nilai penanaman modal yang dikeluarkan oleh suatu entitas untuk melakukan pembelian lahan dan pematangan lahan, pembangunan infrastruktur dasar, pembangunan infrastruktur penunjang dan sarana penunjang, serta modal lainnya.
(sumber SDS: Keputusan Kepala BPS Nomor 996 Tahun 2025)