Persentase Pertumbuhan Dana Perimbangan Kabupaten Kutai Timur

Dataset ini menyajikan informasi mengenai persentase pertumbuhan Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten Kutai Timur dari tahun ke tahun dalam satu periode anggaran.

Konsep dan Definisi:

Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa

  1. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
  2. Persentase Pertumbuhan Dana Perimbangan adalah tingkat perubahan jumlah dana perimbangan pada suatu tahun dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang dinyatakan dalam bentuk persentase.

Dáta a Dátové zdroje

Doplňujúce informácie

Pole Hodnota
Zdroj Bidang Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
Autor Bidang Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
Správca Operator Badan Pendapatan Daerah
Posledná aktualizácia marca 3, 2026, 14:45 (UTC)
Vytvorené marca 3, 2026, 14:45 (UTC)
Cakupan Kabupaten Kutai Timur
Frekuensi Tahunan
Rumus Perhitungan Persentase pertumbuhan Dana Perimbangan dihitung dengan cara mengurangi jumlah Dana Perimbangan tahun berjalan dengan jumlah Dana Perimbangan tahun sebelumnya, kemudian hasil selisih tersebut dibagi dengan jumlah Dana Perimbangan tahun sebelumnya, dan selanjutnya dikalikan seratus persen untuk memperoleh nilai dalam bentuk persentase
Satuan Persentase
harvest_object_id 2deaf0d3-63ed-4021-a864-3c6024e6957e
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur