Data yang menyajikan jumlah peserta dan persentase kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Kutai Timur berdasarkan jenis kepesertaan, meliputi PBI APBN, PBI APBD, Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri), dan Bukan Pekerja (BP). Data digunakan untuk mengetahui komposisi kepesertaan JKN menurut jenis kepesertaan.
Konsep dan Definisi
Berdasarkan Keputusan Kepala BPS Nomor 995 Tahun 2025 tentang Standar Data Statistik Nasional bahwa yang dimaksud dengan:
- [K01476] Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan/atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
- [K00677] Jaminan Sosial adalah pelindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara untuk menjamin pemenuhan kebutuhan hidup dasar yang layak bagi warga negaranya.
- [10610063] Persentase penduduk yang memiliki jaminan sosial kesehatan adalah bagian dari seluruh populasi penduduk yang memiliki jaminan sosial di bidang kesehatan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial bahwa yang dimaksud dengan:
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
- Bantuan Iuran adalah adalah Iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai Peserta program Jaminan Sosial.