Usaha dan/atau Kegiatan yang Memiliki Persetujuan Lingkungan di Kabupaten Kutai Timur

Persetujuan Lingkungan adalah izin pemerintah bagi usaha/kegiatan agar tetap sesuai standar lingkungan hidup dan menjadi syarat utama izin usaha. Terdapat tiga jenis persetujuan lingkungan yang wajib dipenuhi, tergantung pada dampak lingkungan yang ditimbulkan:

  1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) - Diberikan untuk usaha atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.
  2. Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) - untuk usaha/kegiatan berdampak sedang, perlu pengelolaan dan pemantauan;
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) - Diberikan untuk usaha/kegiatan berdampak kecil, berupa pernyataan kesanggupan mengelola lingkungan.

Данные и Ресурсы

Дополнительная информация

Поле Величина
Источник Dinas Lingkungan Hidup
Автор Bidang Tata Lingkungan
Администратор Operator Dinas Lingkungan Hidup
Последнее обновление декабря 5, 2025, 01:00 (UTC)
Создано декабря 5, 2025, 01:00 (UTC)
Cakupan Kabupaten Kutai Timur
Frekuensi Tahunan
Satuan Perusahaan
harvest_object_id 2a50e445-6405-40c2-9c18-96853d465061
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur