Persentase Pelestarian Naskah Kuno

Persentase naskah kuno yang telah memperoleh upaya pelestarian sesuai ketentuan dibandingkan dengan jumlah naskah kuno yang menjadi sasaran pelestarian. Menurut Undang-undang no 43 tahun 2007, Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan. naskah kuno yang dimiliki harus dilestarikan dan didaftarkan pada perpustakaan nasional.

Данные и Ресурсы

Дополнительная информация

Поле Величина
Источник Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Последнее обновление октября 30, 2026, 06:03 (UTC)
Создано октября 30, 2026, 06:03 (UTC)
Cakupan Kabupaten
Cara Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Frekuensi Tahunan
Interpretasi Semakin tinggi persentase, semakin besar proporsi naskah kuno yang menjadi sasaran telah memperoleh tindakan pelestarian.
Jadwal Rilis Maret
Keluaran Indikator Kinerja Daerah
Klasifikasi Penyajian Wilayah
Konsep Pelestarian Naskah Kuno
Metode/Rumus Perhitungan Jumlah naskah kuno yang telah dilestarikan dibagi jumlah naskah kuno yang menjadi sasaran pelestarian, kemudian dikalikan 100 persen
Nama Kegiatan Statistik -
No. Romantik -
Penanggung Jawab Program (Bidang) Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca
Penanggung Jawab Program (Jabatan) Kepala Bidang
Periode Input Data Tahun
Referensi / Sumber Data IKD (RKPD)
Satuan Persen
Sifat Data Terbuka
Ukuran Persentase
Urusan Perpustakaan
Variabel Pembentuk Jumlah naskah kuno yang telah dilestarikan Jumlah naskah kuno yang menjadi sasaran pelestarian
harvest_object_id fb5045a0-7812-49bd-9d2f-83eb3fe7b8ec
harvest_source_id 20de0e30-40e5-487c-9dcc-84fb69c0093b
harvest_source_title Satu Data Berau