Dataset ini menyajikan persentase kepatuhan pelaku usaha industri kecil dan menengah dalam melaporkan informasi industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SINAS) di Kabupaten Kutai Timur. Indikator ini mengukur pemenuhan kewajiban hukum/kepatuhan pelaku usaha industri kecil dan menengah yang melaporkan informasi melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
Konsep dan Definisi
- Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
- Usaha Industri meliputi Industri Kecil, Industri Menengah, dan Industri Besar yang ditetapkan berdasarkan jumlah Tenaga Kerja dan/atau Nilai Investasi.
- Industri Kecil merupakan industri yang mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang Tenaga Kerja dan Memiliki Nilai Investasi kurang dari RP1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Industri Menengah merupakan industri yang mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); atau mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
- Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
Sumber : UU Nomor 03 Tahun 2014 dan Permenper Nomor 64 Tahun 2016