Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No. 15 Tahun 2011 mengatur mengenai perubahan ketentuan retribusi perizinan tertentu di Kota Samarinda. Perda ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan kebutuhan layanan perizinan serta peningkatan pendapatan daerah dari sektor retribusi perizinan. Dalam Perda ini, terdapat perubahan pada beberapa jenis perizinan yang sebelumnya diatur, termasuk penyesuaian tarif retribusi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelayanan publik. Hal ini diharapkan dapat mendukung tertib administrasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan izin sesuai ketentuan.

Данные и Ресурсы

Дополнительная информация

Поле Величина
Источник https://ppid.samarindakota.go.id/storage/Plugin/PPID/2018-10/05/perda-no10-th2016-ttg-perub-perda-no-15-th2011-ttg-retibusi-perizinan-tertentu-1xE5bUBmzD.pdf
Автор Kelurahan Selili Kota Samarinda
Администратор Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Версия 1.0
Последнее обновление ноября 6, 2024, 03:17 (UTC)
Создано ноября 6, 2024, 03:17 (UTC)