Dataset ini menyajikan persentase wajib pajak yang terdaftar aktif terhadap total wajib pajak yang terdata di Kabupaten Kutai Timur dalam suatu periode. Indikator ini menggambarkan proporsi wajib pajak yang berstatus aktif dibandingkan dengan seluruh wajib pajak yang telah terdata dalam administrasi perpajakan daerah.
Konsep dan Definisi
- [K01276] Pajak: Pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.
- [K02309] Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Pajak Daerah: Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sumber: Kepka BPS No 996 Tahun 2025 dan UU Nomor 1 Tahun 2022