Persentase Realisasi Penagihan terhadap Piutang Pajak di Kabupaten Kutai Timur

Dataset ini menyajikan persentase realisasi penagihan pajak daerah terhadap piutang pajak daerah di Kabupaten Kutai Timur dalam suatu periode pelaporan. Data menggambarkan tingkat keberhasilan pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah dalam merealisasikan penagihan atas piutang pajak daerah yang masih menjadi hak pemerintah daerah dan belum dilunasi oleh wajib pajak.

Konsep dan Definisi

  • [K01276] Pajak: Pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.
  • Utang Pajak: Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
  • Penagihan: Serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.

Sumber : Kepka BPS No 996 Tahun 2025 dan PP No. 35 Tahun 2023

Dados e Recursos

Informação Adicional

Campo Valor
Fonte Badan Pendapatan Daerah
Autor Bidang Penagihan dan Keberatan
Última Atualização setembro 21, 2026, 21:30 (UTC)
Data de criação setembro 21, 2026, 21:30 (UTC)
Cakupan Kabupaten/Kota
Frekuensi Tahunan
Interpretasi Nilai indikator menunjukkan tingkat realisasi penagihan pajak daerah dibandingkan dengan nilai piutang pajak yang menjadi dasar penagihan pada suatu periode di Kabupaten Kutai Timur. Semakin tinggi persentase menunjukkan semakin besar proporsi piutang pajak yang berhasil direalisasikan melalui kegiatan penagihan oleh pemerintah daerah.
Klasifikasi Data Terbuka
Klasifikasi Penyajian Wilayah Kabupaten
Metode/Rumus Perhitungan Persentase Realisasi Penagihan terhadap Piutang Pajak = (Nilai Realisasi Penagihan Pajak ÷ Nilai Piutang Pajak) × 100%
Nama Kegiatan Statistik Kompilasi Data Bidang Penagihan dan Keberatan
Satuan Persen (%)
Ukuran Persentase
harvest_object_id 9c6f16e5-78f6-4dfc-961b-2fe9c25570ff
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur