Dataset ini menyajikan persentase jumlah perangkat daerah di Kabupaten Kutai Timur yang memanfaatkan data kependudukan dalam penyusunan kebijakan, perencanaan program, penyusunan dokumen perencanaan, pelayanan publik dan kegiatan lainnya dalam satu tahun. Pemanfaatan data berdasarkan keberadaan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi antara perangkat daerah dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Konsep dan Definisi
Berdasarkan UU RI Nomor 24 Tahun 2013 jo. UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa yang dimaksud dengan:
- Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Berdasarkan Keputusan Kepala BPS Nomor 846 Tahun 2024 tentang Standar Data Statistik Nasional:
- [K01665] Perjanjian Kerja Sama adalah Kesepakatan formal antara dua pihak atau lebih untuk bekerjasama dalam mencapai tujuan tertentu
- [K00007] Administrasi Kependudukan adalah Rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.