Dataset ini menyajikan persentase pendapatan asli daerah terhadap pendapatan daerah di Kabupaten Kutai Timur. Indikator ini mengukur kemampuan daerah dalam mengumpulkan pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dibandingkan dengan total pendapatan daerah dalam periode tahun berjalan.
Presentase jumlah Realisasi Pendapatan Asli Daerah yang diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan terhadap jumlah Realisasi pendapatan daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun berjalan.
Konsep dan Definisi
- [25010023] Jumlah Pendapatan Daerah: Jumlah penerimaan oleh bendahara umum daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah saldo anggaran dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
- [K01454] Pendapatan Daerah: Penerimaan oleh bendahara umum daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Kepka BPS No 996 Tahun 2025 dan UU Nomor 1 Tahun 2022