Data ini menyajikan persentase kelompok masyarakat yang mendapatkan sosialisasi atau pendidikan politik di Kabupaten Kutai Timur, meliputi pemilih pemula, pemilih umum, tokoh masyarakat, perempuan, pemuda, dan organisasi. Data digunakan untuk menggambarkan cakupan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat.
Konsep dan Definisi
Berdasarkan Permen PAN RB Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik bahwa yang dimaksud dengan:
- Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Kelompok sasaran fasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik meliputi partai politik, partai politik lokal, organisasi kemasyarakatan, lembaga nirlaba lainnya dan/atau lembaga instansi vertikal di daerah.