Persetujuan Lingkungan adalah izin pemerintah bagi usaha/kegiatan agar tetap sesuai standar lingkungan hidup dan menjadi syarat utama izin usaha. Terdapat tiga jenis persetujuan lingkungan yang wajib dipenuhi, tergantung pada dampak lingkungan yang ditimbulkan:
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) -
Diberikan untuk usaha atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.
- Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) - untuk usaha/kegiatan berdampak sedang, perlu pengelolaan dan pemantauan;
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) - Diberikan untuk usaha/kegiatan berdampak kecil, berupa pernyataan kesanggupan mengelola lingkungan.