Perwali No. 8 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2017

Perwali No. 8 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2017 adalah peraturan yang mengatur penyusunan rencana kerja untuk pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah Kota Samarinda selama tahun anggaran 2017. Perwali ini menetapkan prioritas pembangunan daerah, sasaran, dan indikator kinerja yang harus dicapai, serta alokasi anggaran yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan rencana tersebut. Dalam RKPD ini, diharapkan terdapat sinkronisasi antara program pemerintah pusat, provinsi, dan daerah agar semua elemen pembangunan dapat berjalan secara terintegrasi dan efektif. Perwali ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi pelaksanaan program yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Data and Resources

Additional Info

Pole Wartość
Źródło https://ppid.samarindakota.go.id/storage/Plugin/PPID/2018-10/05/perwali-no8-th2016-ttg-rkpd-th2017-x62ly4d7xm.pdf
Autor Kelurahan Selili Kota Samarinda
Opiekun Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Wersja 1.0
Last Updated listopada 6, 2024, 03:17 (UTC)
Created listopada 6, 2024, 03:17 (UTC)