Dataset ini menyajikan persentase jumlah kasus pelanggaran pemanfaatan ruang yang telah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terhadap total kasus pelanggaran pemanfaatan ruang yang ditemukan atau dilaporkan di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Data menggambarkan tingkat penyelesaian kasus pelanggaran pemanfaatan ruang yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaannya, penanganan kasus masih menghadapi kendala berupa belum adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang menangani sengketa atau kasus pelanggaran pemanfaatan ruang.
Konsep dan Definisi
- Ruang: adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
- Pemanfaatan Ruang: Upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang melalui penysusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
- Pengendalian Pemanfaatan Ruang: Upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
- Pengawasan Penataan Ruang: Upaya agar Penyelenggaraan Penataan Ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undagan.
Sumber : PP Nomor 21 Tahun 2021