Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No. 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No. 14 Tahun 2011 mengatur tentang retribusi jasa usaha di Kota Samarinda. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat serta optimalisasi pendapatan daerah. Perda ini mencakup penyesuaian tarif retribusi terhadap berbagai jenis layanan jasa usaha yang disediakan oleh pemerintah daerah, seperti pemanfaatan fasilitas umum atau infrastruktur yang dikelola oleh pemerintah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, memberikan kepastian hukum, dan mendorong kontribusi sektor usaha terhadap pembangunan daerah.

Data and Resources

Additional Info

Pole Wartość
Źródło https://ppid.samarindakota.go.id/storage/Plugin/PPID/2018-10/05/perda-no11-th2016-ttg-perub-perda-no14-th2011-ttg-retribusi-jasa-usaha-c2RAqhHulQ.pdf
Autor Kelurahan Selili Kota Samarinda
Opiekun Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Wersja 1.0
Last Updated sierpnia 24, 2026, 01:17 (UTC)
Created sierpnia 24, 2026, 01:17 (UTC)
harvest_object_id 113661fc-5f59-407d-a93b-5dd419673ad5
harvest_source_id 3d0bb617-0f45-47ba-8df2-79f7dff41003
harvest_source_title Satu Data Samarinda