Jumlah Pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Kutai Timur

Dataset ini menyajikan informasi mengenai jumlah pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan kepada Kabupaten Kutai Timur dalam satu periode anggaran.

Konsep dan Definisi

Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dab Pemerintah Daerah, bahwa

  1. Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional;
  2. Pagu Dana Alokasi Khusus adalah besaran anggaran DAK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah dalam satu periode anggaran sebagai batas maksimal pendanaan kegiatan yang dibiyai dari DAK.

Data and Resources

Additional Info

Pole Wartość
Źródło Badan Pendapatan Daerah
Autor Bidang Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
Opiekun Operator Badan Pendapatan Daerah
Last Updated lutego 27, 2026, 14:00 (UTC)
Created lutego 27, 2026, 14:00 (UTC)
Cakupan Kabupaten Kutai Timur
Frekuensi Tahunan
Rumus Perhitungan Jumlah pagu Dana Alokasi Khusus diperoleh berdasarkan alokasi anggaran DAK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat kepada Kabupaten Kutai Timur dalam satu periode anggaran.
Satuan Rupiah
harvest_object_id f1bd2625-2207-40b5-a1d1-5cf06b77b2b4
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur