Dataset ini menyajikan informasi mengenai total luas lahan perkebunan milik pekebun di Kabupaten Kutai Timur yang telah diterbitkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dalam suatu periode tertentu. Indikator ini menggambarkan luas lahan perkebunan yang telah memperoleh STDB sebagai bagian dari program pendataan, legalisasi, dan pembinaan usaha perkebunan rakyat.
Konsep dan Definisi
- Perkebunan: Segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
- Lahan Perkebunan: Bidang tanah yang digunakan untuk usaha perkebunan.
- Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB): Surat keterangan yang diberikan kepada pekebun sebagai bukti administrasi bahwa usaha budidaya perkebunan telah didaftarkan. STDB diterbitkan bagi pekebun dengan luas lahan kurang dari 25 (dua puluh lima) hektare sesuai ketentuan yang berlaku.
(Sumber: UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan PERMEN Pertanian Nomor 98 Tahun 2013)