Dataset ini menyajikan informasi mengenai penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menjadi hak Kabupaten Kutai Timur dalam satu periode anggaran.
Konsep dan Definisi:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha;
- Penerimaan BBNKB adalah bagian penerimaan BBNKB yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan diterima dalam satu periode anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.