Jumlah Uji KIR

Uji KIR adalah Proses Pemeriksaan berkala yang wajib dilakukan untuk memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan dan kelayakan jalan.

Berdasarkan Permenhub Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor bahwa yang dimaksud dengan:

  1. Uji Berkala adalah pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan, yang dioperasikan di jalan.
  2. Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen Kendaraan Bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
  3. Mobil penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kilogram.
  4. Mobil Penumpang Umum adalah Mobil Penumpang yang digunakan untuk angkutan orang dengan dipungut bayaran.
  5. Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi dan/atau yang beratnya lebih dari 3.500 kilogram
  6. Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
  7. Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor.
  8. Kereta Tempelen adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.

Data og ressurser

Tilleggsinformasjon

Felt Verdi
Kilde Dinas Perhubungan
Forfatter UPT. PKB
Sist oppdatert august 22, 2025, 08:00 (UTC)
Opprettet juli 25, 2025, 01:49 (UTC)
Cakupan Kabupaten
Frekuensi Tahunan
Satuan Unit
harvest_object_id 5e6dd767-b534-4d1e-bc1c-6aeeada32f62
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur