Dataset ini menyajikan informasi mengenai jumlah pelaku usaha pengolahan hasil perkebunan di Kabupaten Kutai Timur dalam suatu periode tertentu. Pelaku usaha pengolahan perkebunan merupakan perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengolahan hasil tanaman perkebunan menjadi produk setengah jadi atau produk jadi yang memiliki nilai tambah.
Indikator ini menggambarkan jumlah pelaku usaha yang bergerak pada kegiatan pengolahan hasil perkebunan sebagai bagian dari pengembangan agribisnis perkebunan.
Konsep dan Definisi
- Perkebunan: Segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.
- Pelaku Usaha Perkebunan: Pekebun dan/atau perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
- Pekebun: Orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
- Perusahaan Perkebunan: Badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
(Sumber: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan)