Total Pelaku Usaha Perkebunan di Kabupaten Kutai Timur

Dataset ini menyajikan informasi mengenai total perusahaan yang menjalankan usaha perkebunan di Kabupaten Kutai Timur pada periode tertentu. Data ini digunakan untuk mengetahui jumlah perusahaan perkebunan yang aktif sebagai dasar perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan penyusunan kebijakan pembangunan sektor perkebunan.

Konsep dan Definisi

  • Perkebunan: Segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.
  • Pelaku Usaha Perkebunan: Pekebun dan/atau perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
  • Pekebun: Orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
  • Perusahaan Perkebunan: Badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.

(Sumber: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan)

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron Dinas Perkebunan
Auteur Bidang Usaha Pengolahan dan Pemasaran
Laatst gewijzigd juli 30, 2026, 13:15 (UTC)
Gecreëerd juli 30, 2026, 13:15 (UTC)
Cakupan Kabupaten Kutai Timur
Frekuensi Tahunan
Interpretasi Nilai indikator menunjukkan jumlah perusahaan yang menjalankan usaha perkebunan di Kabupaten Kutai Timur. Semakin tinggi nilai indikator, semakin banyak perusahaan yang bergerak pada sektor perkebunan di Kabupaten Kutai Timur.
Metode/Rumus Perhitungan Total perusahaan perkebunan diperoleh dengan menghitung seluruh perusahaan yang menjalankan usaha perkebunan dan tercatat pada periode pelaporan.
Nama Kegiatan Statistik Kompilasi Data Bidang Usaha Pengolahan dan Pemasaran
Satuan Perusahaan
Ukuran Total
harvest_object_id e3b12d03-3540-4514-8e4b-e9a8e10a1117
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur