Tenaga Kerja Asing dalam Periode 6 tahun 2020 sd 2025

Tenaga kerja asing (TKA) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, TKA harus memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk dapat bekerja di Indonesia.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron https://satudata.samarindakota.go.id/kategori/60009fb2-6c2b-11f0-b3a7-1866dab29db8/tenaga-kerja-asing
Auteur Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda
Beheerder Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Versie 1.0
Laatst gewijzigd juni 20, 2026, 09:00 (UTC)
Gecreëerd juni 19, 2026, 09:00 (UTC)
Definisi Warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. (Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003)
Element Jumlah Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing di Wilayah Kota Samarinda, Jumlah Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Wilayah Kota Samarinda,
Konsep Tenaga Kerja Asing
Metode menjumlahkan Warga Negara Asing yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda
harvest_object_id 7a926514-99f5-4c73-a210-be55c8106d0c
harvest_source_id 3d0bb617-0f45-47ba-8df2-79f7dff41003
harvest_source_title Satu Data Samarinda