Perwali No.24 Tahun 2016 Ttg SOTK DIKES

Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Kesehatan (DIKES) Kota Samarinda mengatur struktur organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja di lingkungan Dinas Kesehatan. Perwali ini bertujuan untuk menyusun organisasi yang efektif dalam pengelolaan kesehatan di Kota Samarinda, termasuk dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program-program kesehatan masyarakat. Dinas Kesehatan diberi peran strategis dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui berbagai program, seperti pengendalian penyakit, peningkatan akses layanan kesehatan, serta upaya promotif dan preventif. Dengan adanya SOTK yang jelas, Dinas Kesehatan diharapkan dapat bekerja secara lebih efisien, memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, serta mendukung program pembangunan kesehatan yang berkelanjutan di Kota Samarinda.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron https://ppid.samarindakota.go.id/storage/Plugin/PPID/2018-10/05/perwali-no24-tahun-2016-ttg-sotk-dikes-31Lf9P14kc.pdf
Auteur Kelurahan Selili Kota Samarinda
Beheerder Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Versie 1.0
Laatst gewijzigd november 8, 2024, 22:30 (UTC)
Gecreëerd november 8, 2024, 22:30 (UTC)