Persentase Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang Mendapat Pelayanan Sosial

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial berdasarkan Permensos Nomor 8 Tahun 2012,yaitu : Anak balita terlantar, Anak terlantar, Anak yang berhadapan dengan hukum, Anak jalanan, Anak dengan kecacatan, Anak korban tindak kekerasan, Anak yang memerlukan perlindungan khusus, Lanjut usia terlantar, Penyandang disabilitas, Tuna Susila, Gelandangan, Pengemis, Pemulung, Korban trafficking, Korban tindak kekerasan, Pekerja migran bermasalah sosial, Korban bencana alam, Korban bencana sosial, Perempuan rawan sosial ekonomi, Keluarga fakir miskin, Keluarga bermasalah sosial psikologis, Komunitas adat terpencil,

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Auteur Dinas Sosial Kota Balikpapan
Laatst gewijzigd juli 19, 2022, 01:20 (UTC)
Gecreëerd juli 19, 2022, 01:20 (UTC)
PMKS
PMKSBALIKPAPAN
Sosial