Persentase Anak Berusia 0-17 Tahun yang Memiliki Akta Kelahiran dirinci menurut Kecamatan dalam Periode 3 tahun 2022 sd 2024

Bagian dari penduduk Kota Samarinda yang berusia 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran, tersebar diseluruh kecamatan .

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron https://satudata.samarindakota.go.id/kategori/afe72502-cd96-11ef-a7d1-1866dab29db8/persentase-anak-berusia-0-17-tahun-yang-memiliki-akta-kelahiran-dirinci-menurut-kecamatan
Auteur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda
Beheerder Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Versie 1.0
Laatst gewijzigd januari 25, 2025, 04:15 (UTC)
Gecreëerd januari 25, 2025, 04:15 (UTC)
Definisi Bagian dari penduduk yang berusia 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran.
Element Persentase Anak Berusia 0-17 Tahun yang Memiliki Akta Kelahiran, 64.72.01 Kecamatan Palaran, 64.72.02 Kecamatan Samarinda Seberang, 64.72.03 Kecamatan Samarinda Ulu, 64.72.04 Kecamatan Samarinda Ilir, 64.72.05 Kecamatan Samarinda Utara, 64.72.06 Kecamatan Sungai Kunjang, 64.72.07 Kecamatan Sambutan, 64.72.08 Kecamatan Sungai Pinang, 64.72.09 Kecamatan Samarinda Kota, 64.72.10 Kecamatan Loa Janan Ilir, Jumlah Anak Berusia 0-17 Tahun yang Memiliki Akta Kelahiran, 64.72.01 Kecamatan Palaran, 64.72.02 Kecamatan Samarinda Seberang, 64.72.03 Kecamatan Samarinda Ulu, 64.72.04 Kecamatan Samarinda Ilir, 64.72.05 Kecamatan Samarinda Utara, 64.72.06 Kecamatan Sungai Kunjang, 64.72.07 Kecamatan Sambutan, 64.72.08 Kecamatan Sungai Pinang, 64.72.09 Kecamatan Samarinda Kota, 64.72.10 Kecamatan Loa Janan Ilir, Jumlah Anak Berusia 0-17 Tahun, 64.72.01 Kecamatan Palaran, 64.72.02 Kecamatan Samarinda Seberang, 64.72.03 Kecamatan Samarinda Ulu, 64.72.04 Kecamatan Samarinda Ilir, 64.72.05 Kecamatan Samarinda Utara, 64.72.06 Kecamatan Sungai Kunjang, 64.72.07 Kecamatan Sambutan, 64.72.08 Kecamatan Sungai Pinang, 64.72.09 Kecamatan Samarinda Kota, 64.72.10 Kecamatan Loa Janan Ilir,
Konsep Akta Kelahiran
Metode ya