Peraturan Daerah (Perda) No. 13 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Peraturan Daerah (Perda) No. 13 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kota Samarinda mengatur ketentuan dan prosedur untuk memperoleh izin usaha di bidang jasa konstruksi. Perda ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha konstruksi yang beroperasi di Samarinda memiliki izin resmi dan memenuhi standar serta persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk kelayakan teknis dan administrasi. Perda ini juga mencakup pengawasan terhadap kegiatan konstruksi guna menjamin keselamatan, kualitas, dan keberlanjutan pembangunan di wilayah kota.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron https://ppid.samarindakota.go.id/storage/Plugin/PPID/2018-10/05/perda-no13-th2016-ttg-izin-usaha-jasa-konstruksi-pUyXIPkuCf.pdf
Auteur Kelurahan Selili Kota Samarinda
Beheerder Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Versie 1.0
Laatst gewijzigd november 6, 2024, 03:17 (UTC)
Gecreëerd november 6, 2024, 03:17 (UTC)