Perangkat Daerah yang Dilakukan Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintahan Daerah

Inspektorat melaksanakan kegiatan Perangkat Daerah yang Dilakukan Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintahan Daerah dalam rangka memberikan bantuan, pengarahan, dan dukungan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan daerah agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan kebijakan, program, dan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Berikut adalah deskripsi kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah dalam hal pendampingan dan asistensi urusan pemerintahan daerah.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron Inspektorat
Auteur Admin Inspektorat
Beheerder Admin Inspektorat
Laatst gewijzigd maart 6, 2025, 13:30 (UTC)
Gecreëerd maart 6, 2025, 13:30 (UTC)
Frekuensi Tahun
Masa Kegiatan 2024
Satuan Perangkat Daerah