Cakupan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Tahun 2024

Pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Perilaku yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaranaan STBM meliputi 5 pilar yaitu Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT), Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PSRT), Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga (PLCRT). Ketentuan lebih rinci mengenai pilar STBM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang STBM.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
Auteur Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
Laatst gewijzigd mei 12, 2026, 04:18 (UTC)
Gecreëerd mei 12, 2026, 01:39 (UTC)
Jadwal Rilis Februari 2025