Total Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan

Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan dipaksa oleh Undang-undang, sementara Retribusi daerah yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau perizinan tertentu dari pemerintah.

Pajak Daerah Kota Balikpapan terdiri dari :

  1. Pajak Restoran
  2. Pajak Reklame
  3. Pajak Hotel
  4. Pajak Parkir
  5. Pajak Hiburan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam Batuan
  7. Pajak Sarang Wallet
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Penerangan Jalan
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan
  11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Retribusi Daerah Kota Balikpapan terdiri dari :

1. Retribusi Jasa Umum,

 a. Retribusi Pelayanan Kesehatan
 b. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
 c. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
 d. Retribusi Pelayanan Pasar
 e. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
 f. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
 g. Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang
 h. Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi daerah Kota Balikpapan
Author Idham, SE
Maintainer Aris Yanuar Wibowo, S.IP
Last Updated जनवरी 23, 2024, 20:16 (UTC)
Created जुलाई 19, 2022, 01:20 (UTC)
harvest_object_id c9a428d2-91af-449b-9d88-84f29ec9e007
harvest_source_id 8c1745c1-a00d-4f4a-811b-b560381dcdb3
harvest_source_title Data Balikapan