Persentase Korban Bencana Alam dan Sosial yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya pada saat dan setelah Tanggap Darurat Bencana Daerah TA 2021

Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam PERDA Kota Balikpapan No 2 Tahun 2018 Pasal 34 ayat (1) huruf d meliputi bantuan penyediaan: a. kebutuhan air bersih, sanitasi; b. pangan; c. sandang; d. pelayanan kesehatan; e. pelayanan psikososial; dan f. penampungan serta tempat hunian.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author DINAS SOSIAL
Maintainer
Last Updated अक्टोबर 18, 2025, 18:00 (UTC)
Created अक्टोबर 18, 2025, 18:00 (UTC)
Bencana Alam
Bencana Sosial
Korban Bencana
harvest_object_id 2a2665f4-c610-45bf-99f1-b5c6ea6491ac
harvest_source_id 85dc2f60-e51f-4626-9a13-7c70b7adf3ac
harvest_source_title Satu Data Balikpapan