Persentase Pengembangan Karir ASN sesuai dengan Kompetensinya di Kabupaten Kutai Timur

Data ini menyajikan proporsi ASN yang memperoleh pengembangan karier sesuai dengan kompetensi, kualifikasi pendidikan, dan hasil uji kompetensi di Kabupaten Kutai Timur. Pengembangan karier meliputi kenaikan jabatan, kenaikan pangkat, mutasi, rotasi, dan promosi.

Konsep dan Definisi

Berdasarkan Keputusan Kepala BPS Nomor 995 Tahun 2025 tentang Standar Data Statistik Nasional bahwa yang dimaksud dengan:

  1. [K00147] Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah alat kelengkapan negara, terutama meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian, yang mempunyai tanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan sehari-hari.
  2. [K01300] Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) secara tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  3. [K01301] Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengembangan Karier Pegawain Negeri Sipil bahwa yang dimaksud dengan:

  1. Karier adalah rangkaian seluruh posisi yang dijabat seseorang selama siklus kehidupannya dalam organisasi.
  2. Rencana Pengembangan Karier PNS adalah proses manajemen yang menggambarkan pergerakan posisi atau Jabatan menuju peningkatan dan kemajuan PNS sepanjang pengabdiannya di Instansi Pemerintah yang digambarkan dalam pola karier PNS.

Data og ressurser

Tilleggsinformasjon

Felt Verdi
Kilde Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Forfatter Mutasi
Sist oppdatert september 17, 2026, 21:00 (UTC)
Opprettet september 17, 2026, 21:00 (UTC)
Cakupan Kabupaten
Frekuensi Tahunan
Interpretasi Semakin tinggi persentase menunjukkan semakin besar proporsi ASN yang mendapatkan pengembangan karier sesuai dengan kompetensi dan persyaratan yang ditetapkan.
Keterangan Indikator ini terdapat perubahan nilai dari sebelumnya, surat penyampaian Data belum diperbaharui
Metode/Rumus Perhitungan (Jumlah ASN yang mendapatkan pengembangan karier sesuai kompetensi ÷ Jumlah seluruh ASN yang memenuhi syarat untuk pengembangan karier) × 100%
Nama Kegiatan Statistik Kompilasi Data Bidang Mutasi ASN Kabupaten Kutai Timur
Satuan Persen
Ukuran Persentase
harvest_object_id 80bb5e44-e35a-48b8-8ef8-f601fd89ab79
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur