Rasio Dana Alokasi Khusus (DAK) terhadap Total APBD Kabupaten Kutai Timur

Dataset ini menyajikan informasi mengenai rasio Dana Alokasi Khusus (DAK) terhadap Total APBD Kabupaten Kutai Timur dalam satu periode anggaran.

Konsep dan Definisi

Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa

  1. Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional;
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  3. Rasio DAK terhadap Total APBD adalah perbandingan antara jumlah DAK dengan total APBD dalam satu periode anggaran.

ဒေတာနှင့် resource များ

နောက်ဆက်တွဲ သတင်းအချက်အလက်များ

Field တန်ဖိုး
Source Badan Pendapatan Daerah
ရေးသားသူ Bidang Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
ထိန်းသိမ်းသူ Operator Badan Pendapatan Daerah
နောက်ဆုံး ပြင်ဆင်ခဲ့သော အချိန် မတ် 3, 2026, 14:45 (UTC)
ဖန်တီးခဲ့သော အချိန် မတ် 3, 2026, 14:45 (UTC)
Cakupan Kabupaten Kutai Timur
Frekuensi Tahunan
Rumus Perhitungan Rasio Dana Alokasi Khusus terhadap Total APBD dihitung dengan cara membagi jumlah Dana Alokasi Khusus dengan total APBD dalam satu periode anggaran, kemudian hasilnya dikalikan seratus persen untuk memperoleh nilai dalam bentuk persentase
Satuan Persentase
harvest_object_id 57bc009b-4fec-4078-a1aa-4d9cede9eff4
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur